Sejak jaman dahulu, manusia telah melakukan perdagangan dengan sekelilingnya untuk berbagai alasan dengan cara sistem barter. Seiring dengan perkembangnya jaman dan peradaban sistem barter ini gugur karena mempunyai banyak kelemahan sehingga
Kebutuhan akan nilai tukar timbul karena mata uang suatu negara biasanya tidak diterima sebagai media atau alat tukar di negara lain. Hubungan perdagangan internasional menimbulkan adanya permintaan dan penawaran terhadap beberapa mata uang. Hal ini kemudian menyebabkan perkembangan pada bursa pertukaran mata uang asing, sehingga di perlukan pengatur untuk berjuta-juta transaksi permintaan dan penawaran yang terjadi setiap hari, yang menuju pada penentu nilai tukar mata uang asing.
Sejarah pertukaran/perdagangan mata uang dapat dikatakan setua uang itu sendiri dan baru mendapat perhatian yang serius oleh banyak negara pada dekade terakhir ini. Kalau di tinjau pada dekade standar emas (1880 – pecahnya PD I), pada masa tersebut uang dijamin oleh emas murni yang merupakan standar negara tersebut. Defisit neraca pembayaran akan ditutup dengan transfer emas, hingga mengakibatkan money supply menurun dan harga di luar negeri seakan naik, sehingga hal ini akan meningkatkan ekspor sampai defisit hilang, demikian sebaliknya. Dengan demikian, nilai mata uang relatif stabil.
Sampai PD I, standarisasi emas memungkinkan tercapainya tingkat koreksi yang tinggi terhadap neraca pembayaran. Tetapi, tidak demikian pada saat peperangan, kemungkinan besar karena tumbuhnya serikat-serikat perdagangan dan perusahaan-perusahaan besar, adanya jaminan upah dan harga sehingga tidak mudah menurunkan kecenderungan tersebut, yang berdampak berkurangnya lapangan pekerjaan. Karena membengkaknya pengangguran pada awal 1930-an, standarisasi emas tidak dipakai lagi.
Setelah perang dunia selesai dan depresi ekonomi dunia pada tahun 1930 – an, dunia menginginkan suatu stabilitas ekonomi yang lebih baik. Sehingga Pada tanggal 22 Juli 1944, atas prakarsa dari Amerika Serikat, diadakan suatu konferensi Moneter Internasional yang dikenal dengan : “The Bretton Woods Conference“, yang dihadiri 44 negara. Usulan yang diajukan oleh delegasi Amerika Serikat (White Plan) menyusun rencana-rencana dasar yang disetujui.
Dalam konferensi tersebut, diciptakan suatu system pertukaran mata uang tetap yang disebut dengan “Fixed Exchange Rate System“, yang mempunyai beberapa persamaan dengan standar emas, dimana memuat ketentuan :
- Tiap negara menetapkan nilai tukarnya terhadap mata uang USD;
- Amerika menetapkan nilai USD terhadap emas (USD 35/ounce);
- Amerika akan menjual emas dengan harga tetap kepada pemegang resmi dari mata uang USD;
- Perubahan nilai tukar mata uang terhadap USD tidak boleh melebihi 1%, bila terpaksa bisa sampai max 10%.
Sejak saat itu negara – negara di dunia serta Amerika mulai tumbuh dengan pesat dan dua tahun setelah konferensi tersebut, didirikan lembaga moneter internasional & Bank Dunia yang kita kenal saat ini dengan IMF (International Monetary Fund) dan Word Bank, untuk mengawasi system tersebut.
Kemudian perubahan terjadi di Amerika, Pada periode tahun 1960-an, defisit neraca pembayaran Amerika memaksa negara tersebut melepaskan cadangan emasnya sebesar USD 18 billion karena Prancis menukarkan USD-nya dengan emas dan di lanjutkan pada periode tahun 1970-an, amerika kembali harus melepaskan cadangan emasnya sebesar USD 11 billion. Buruknya perekonomian Amerika pada waktu itu menyebabkan masyarakat dunia kurang percaya terhadap USD. Dan di negara yang memiliki mata uang yang kuat karena memiliki cadangan emas yang cukup seperti Swiss dan Jerman, mereka menukarkan USD-nya dengan mata uang mereka yaitu CHF dan MDK. Hal ini menyebabkan hutang jangka pendek yang hampir jatuh tempo di Amerika mencapai hampir dua kali cadangan emasnya.
Sistem Bretton Wood hanya mampu bertahan hampir mencapai 30 tahun, pada tanggal 15 Agustus 1971, Presiden Nixon mengumumkan perubahan system nilai tukar untuk USD dengan membiarkan nilai tukarnya mengambang (Floating Exchange Rate System), hal ini ditegaskan kembali dalam suatu konferensi di Washington pada tanggal 17-18 Desember 1971 (SMITHSONIAN CONFERENCE), dari sinilah lahirnya nilai kurs yang mengambang dan berlaku sampai dengan sekarang.
Setelah Presiden Nixon menetapkan nilai mengambang untuk mata uang USD, banyak negara yang memutuskan untuk mengambangkan nilai tukarnya, seperti : Jerman, Inggris, Belanda, bahkan Jepang dan tahun – tahun berikutnya banyak negara di dunia yang membiarkan nilai uangnya mengambang sesuai dengan mekanisme pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong gunakan... http:// ...dalam memasukkan URL ..!!
NO SPAM..!