23 Juli, 2008

Bagaimana Pendapat Anda, FOREX TRADING Halal atau Haram. ??

Kemarin saya berkunjung ke rumah sahabat akrab saya, semenjak dia menikah sudah hampir 2 tahun ini tidak pernah bertemu. Entah mengapa tiba-tiba kemarin saya teringat dan ingin sekali menemuinya, lalu saya putuskan untuk pergi.

Sesampainya disana kita bercerita banyak, dlm percakapan tersebut saya sempat menawarkan dia untuk bergabung dengan bisnis yang saya geluti sekarang yaitu perdagangan berjangka komoditi atau salah satunya FOREX Trading.

Lalu dia berkata : “Apakah bisnis yang kamu tawarkan itu HALAL buat saya ..?
saya tidak mau beli uang dengan uang, klo soal Resiko Bisnis itu biasa dan ada dalam setiap usaha.” tambahnya lagi .

Waduh,, dengan jawabannya saya jadi bingung..(PUYENG), kalo boleh jujur sebagai muslim saya juga tidak mau bergelut di bisnis yang bertentangan dengan aturan kaidah hukum agama.

Dan saya menjawab : “Oke brooo.. untuk saat ini saya tidak bisa menjawab pertanyaa kamu terus terang saya tidak mau ambil resiko kalo untuk masalah ini.. besok saya akan kesini dan menjawab pertanyaan dari kamu, saya pelajari dulu lebih dalam.”

Setelah itu saya pamit pulang, ditengah perjalan dan sesampainya dirumah saya selalu berpikir “saya harus mendapat kan jawabannya”

Saya surfing dan bertanya ke embah GOOgle ternyata menemui artikel yang memabahas masalah tersebut. Ternyata ini hanya merupakan hasil laporan seminar yg dihadiri dari kaum intelektual, pedagang berjangka komoditi, dan Ulama.

Berikut isi laporannya :


SEMINAR NASIONAL “PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM”


Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta telah mengadakan Seminar Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta pada tanggal 13 September 2001.

Pembicara dalam seminar tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PT. BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M.Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. (FH-UII Yogyakarta), dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta).

Peserta dalam seminar tersebut sekitar 100 orang terdiri atas wakil-wakil dari Universitas/IAIN dari Propinsi DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, serta wakil-wakil dari Pondok Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya.

Pokok-pokok pikiran serta rekomendasi dari seminar tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tanggal 5 Desember 1997, berdasar nas-nas Al-Qur’an dan Hadits Nabi, serta pendapat para ulama fiqih, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah);
  2. Meskipun kalangan ulama Syahi’i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi harus nyata, namun, menurut Ibnu Taimiyah, larangan menjual barang yang belum ada tersebut bukan karena tidak adanya barang itu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan;
  3. Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporer/modern mendapat dukungan kaidah fiqih, utamanya dari sisi “istihsan” dan atau “mashalihul mursalah”, yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan perlindungan para petani (masyarakat).
  4. Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat, karena :
    1. Perdagangan berjangka adalah resmi (legal), mempunyai aturan yang jelas dalam peraturan-perundangan;
    2. Perdagangan berjangka tidak mengandung spekulasi (dalam arti untung-untungan), tetapi justeru dengan lindung nilai (hedging) dan pembentukan harga (price discovery) memberikan perlindungan kepada para petani-produsen;
    3. Perdagangan berjangka memiliki fungsi sosial-ekonomi, yaitu perlindungan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian atau gambling, mengandung unsur untung-untungan dengan resiko yang tinggi serta tidak memiliki fungsi ekonomi bagi kesejahteraan/kemaslahatan masyarakat secara umum.
  5. Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat apabila dikategorikan sebagai “salam” dikarenakan banyak perbedaannya, diantaranya adanya syarat penyerahan harga penuh ketika akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual beli.
  6. Untuk memperoleh kejelasan yang lebih detail tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan seminar ini perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam dalam bentuk workshop yang melibatkan para pelaku, serta pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi ini. (sumber www.bappebti.go.id)
Menyimak dari laporan di atas. Bagaimana menurut teman-teman dan alasannya, apakah FOREX itu HARAM atau HALAL…???
Kita sharring……!!

50 komentar:

  1. ya itu dia...kl forex trading tidak legal...maka bisa di artikan haram...kondisinya mereka punya aturan main dengan kata lain tata tertib yang harus di patuhi...dan resiko ap yang bakal di peroleh....kl meneurut saya mah sah2 aja...malah kl yang mau di pertanyakan konsep bank...apakah riba????

    BalasHapus
  2. Masih ada point akhir yang perlu ditegaskan bro...
    Yang ini neh :

    Untuk memperoleh kejelasan yang lebih detail tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan seminar ini perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam dalam bentuk workshop yang melibatkan para pelaku, serta pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi ini.

    BalasHapus
  3. ntr...ntr... gw nanya dulu ama ustadz gw dulu... he...he..

    BalasHapus
  4. Alow bro, menurut saya Haram atau tidaknya gampang banget kok dilihatnya... pertama khan kalo Haram tuh biasanya sesuatu hal pekerjaan dan keuntungan yang diraih tanpa kerja keras sedikitpun atau tiba2 untungnya gede layaknya permainan judi yang hanya mengandalkan feeling atau keberuntungan itu bisa disebut HARAM!!!!
    Itu dari segi agama lho...
    Terus jika meraup keuntungan tiba-tiba dan besar secara kaget begitu udah pasti RIBA!
    Tapi maaf yah saya bukan kontra dengan Forex, saya juga Pro kok, karena saya juga bermain disana, yang intinya saya tidak merugikan orang lain, alias main pakai uang sendiri dan endak memainkan uang orang lain, rugi ya rugi sendiri, untung dinikmati keluarga dan orang banyak. Begitu ajah. Sekian. Hormat Grak!

    BalasHapus
  5. Sepertinya seh mengarah ke haram ya, soalnya kan tebak2an juga waktu transaksi, bisa saat itu untung bisa rugi, gak jauh dengan judi...
    Tapi itu kan sebatas pandangan saya yang awam lho

    BalasHapus
  6. hm,,, forex trading.. ririn ga ngerti nih.. jadi.. sist, bro..p'dagangan berjangaka itu gimana?
    (hehe,maap2.. abis,,dipostingnya ga dijelasin.. trus di pelajaran ekonomi sma juga ga ada).. hehe..

    BalasHapus
  7. Waduh, saya gak ngerti tuh, bro. ya, Ikuti hati nurani aja.. Selalu ada dua sisi yang bertentangan. Sekarang tergantung pilihan kita aja, hehehehe... Pilihan itu masalah personal kan??

    BalasHapus
  8. Aku ga terlalu paham dengan Forex, jadi aku ga akan bilang bahwa itu halal ato haram. Lebih baik tanya dengan orang yang lebih paham hukum Islam (misal alim ulama), selain itu tanya juga musti tanya pada hati kecil kita sendiri. Jangan tanya mbah Google, mana tau dia.... He..he..bercanda...:D

    BalasHapus
  9. Waaahh...aku juga gak terlalu paham dengan Durex...eh salah Forex mas...jadinya gak bisa urun rembug. Lhaaa...kalo orang ngeblog tuh kira-kira dapet pahala gak ya mas? ^_^

    BalasHapus
  10. Kalo menurut pendapat saya, sah2 aja kok.. Haram itu bisa diartikan kalo kita mendapatkan uang secara ilegal (contoh :nyuri nyopet, ngrampok dsbny..)
    Nahh..kl FOREX khan ada proses jual-beli. Prinsip org berdagang adalah, beli dg murah lalu jual dg harga mahal. Kesimpulannya, FOREX juga bagian dari proses perdagangan.

    BalasHapus
  11. aku pikir ini mau menawarkan bisnis gak taunya bahas halal haram ya... lam kenal mas

    BalasHapus
  12. menurut saya forex itu bisa haram bisa juga tidak..tergantung dari diri kita sendiri mau kita jadikan seperti apa forex itu.seperji hal nya kita berjualan sayur di pasar bila kita mencurangi pembeli otomatis itu akan menjadi haram karna kita sudah bermain curang, sama hal nya dengan forex bila kita bermain tanpa perhitungan, analysa, tanpa tehnik hanya mengandalkan feeling seperti yang di katakan mas arisna diatas mungkin akan menjadi haram karna sama dengan judi, tapi bila kita bermain dengan analysa terus teknik dalam forexs karna itu membutuhkan pemikiran saya rasa tidak akan menjadi haram kecuali kita menerima swap nya.
    itu sih menurut saya aja...entah haram ato tidaknya hanya allah yang tau kadar keislaman kita untuk menilai sesuatu yang haram.

    BalasHapus
  13. aduh gak tahu ya, masalah halal dan haram kan ada aturannya, tapi biar Tuhan saja yang punya segala hukum yang nentukan.

    BalasHapus
  14. Forex legal brooo
    kan bukan termasuk togel ato judi!
    forex kan naik turunya mata uang :D (sok tau)

    BalasHapus
  15. forex itu judi! ga ada yang tau mo kemana arahnya, semua teknis dan fundamental ga jamin 100% pergerakan harga, begitu juga dengan dagang bakso, dagang baju, lomba baca puisi, daftar jadi caleg, mo naek pesawat terbang, maju-mundur, kanan-kiri.. itu semua judi, hidup itu adalah meja perjudian yang sangat besar =)

    BalasHapus
  16. Wew...akhirnya nemu juga nih thread...saya pinjam untuk posting di blog saya ya mas...tapi gak sekarang..next time mungkin...cape ngurusin blog...
    Artikel ini sependapat dengan saya....
    forex HALAL bro...kata guru ngaji saya juga begitu.. asalkan dana yang dipakai untuk berbisnis forex bukan "uang panas" (n_n)
    nitip link ya mas.....

    BalasHapus
  17. Gampang!!!!
    Cek aja, setelah beli...
    Mau beli JPY, NZD, liat ada logo halalnya gak??

    kalo ada berarti halal...

    Kalo gak ada......


    KABUUURRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRR...........

    BalasHapus
  18. kalo menurut aku sih bisa halal kok.. soalnya yah seperti yang sudah dibahas diatas ... forex itu khan jual beli uang tapi bukan dengan memperhitungkan bunga / renten .. yang digunakan disini adalah felling serta analisa yang kuat sehingga kita tidak rugi / salah menentukan langkah mata uang mana yang kita ambil dan yang mana yang kita lepas.. lagipula kalaupun juga dikatakan haram dari sudat pandang yang mana yang menyatakan hal tersebut ..menurut aku bila kita beli mata uang satu negara maka kita secara tidak langsung membantu negara tersebut meski kecil tapi efek yang diakibatkan sangatlah besar sehingga bisa mendongkrak nilai tukar mata uang mereka untuk naik ...

    BalasHapus
  19. Kalau menurut saya halal, dengan membeli sebuah mata uang sama seperti kalau kita membeli saham. Kalau kita beli USD misalnya berarti kita percaya bahwa perekonomian US bagus dan nilainya akan naik. Begitu juga sebaliknya kita akan jual kalau nilai perekonomian US turun. Jadi sama kaya saham kalau nilainya akan naik kita beli, kalau akan turun ya dilepas.

    Namanya juga usaha kalau ga untung ya ga jual beli...

    BalasHapus
  20. Sampai saat ini masih banyak pro dan kontra soal halal-haram nya forex. Tapi menurut saya, forex itu halal, karena yang terjadi adalah jual beli mata uang, sama dengan money changer, apakah itu haram?
    Saya pernah baca artikel mengenai ini juga, sama seperti yang dijelaskan diatas. Perdagangan sah jika ada barang yang diserah-terimakan dan disertai akad. Barangnya jelas dan nyata yaitu uang, sedangkan akadnya juga jelas, saat mendaftar account ada perjanjian (TOS) dan saat open order adalah waktu akadnya.

    BalasHapus
  21. kalo saya, masi setengah2 antara halal/haram ttg forex. tapi yang mau saya komentari, kalo dibilang barangnya jelas, jelas2 kita gak terima barangnya. kita beli, terus jual lagi. jadi jual beli selisih disini, bukan jual beli mata uang (margin).

    dan mirip dengan taruhan, misal kita bertaruh pada pertandingan bola misalnya, pilih tim A(USD) berharap menang. ternyata B(YEN) menang. yawda rugi. sama kalo kita pasang pair USDYEN, kita berharap dolar menguat terhadap yen, e ternyata melemah. yawda kita rugi kalo close pada saat itu. Bedanya kalo pertandingan bola udah jelas kapan harus "closed", kalo forex nggak. jadi bisa aja nanti dollar menguat.

    kalo forex dibilang ada yg untung ada yg rugi, sebenarnya sama juga dengan mata uang ril. gak harus ditradingkan juga dah terasa koq.. misalnya rupiah melemah terhadap dollar, ya yg megang rupiah (umumnya org Indonesia) akan rugi dan yg megang dollar akan untung (untung/rugi pada saat itu).. jadi ya unsur untung rugi, yang satu untung, yang satu rugi pasti ada, gak hanyaa di forex, tapi dalam dunia yg lbh luas.......

    dan bedanya kalo jual beli barang, ada penambahan nilai jual (misalnya dikemas, dibentuk), dan margin keuntungan yg diharapkan. So, keuntungannya dari hasil itu, bukan dengan fluktuatifnya harga.
    tapi ada juga yg cuma kulakan barang, dipajang, terus ambil untung. misalny pedagang laptop. dia beli laptop dari pabrik, terus gak diapa2in dijual lagi. itu namanya jual jasa juga.
    nah kalo forex ini bisa gak dibilang jual jasa gak..
    waktu kita open, udah pasti ada selisih antara jual n beli, itu fee jasa mereka. pas closed ya itu yg berlaku pada saat itu. sama kayak
    penjual laptop tadi. pas mau jual kurs rupiah menguat drastis. sedangkan dia beli sesuai dgn kurs dollar juga. jadi ya bisa dibilang, pada saat rupiah menguat, dia pun harus menurunkan harga jualnya. kalo harga beli lebih mahal daripada harga jual, ya dia rugi.

    Jadi sebenarnya mata uang ini berpengaruh pada semua sektor. dan forex ini kebetulan berhubungan forex itu juga. efeknya sama dengan penjual2 yang menggunakan kurs sebagai patokan. Soo???

    kalo forex ini yg pasti ada brokernya. tujuannya apa? untuk memfasilitasi jual beli margin mata uang. nah produk margin mata uang ini pulalah,halal atau haram. ada gak yg jual beli misalnya margin harga kambing? harga tanah? harga baju (cuma marginnya, barang realnya gak ada)?? ya kalo pun iya ya mirip2 forex itu tadi, margin emas.

    bedanya ma saham, kalo saham, dengan membeli saham, berarti membeli kepemilikan perusahaan itu juga. ( mungkin kalo proporsi sahamnya gede baru terasa ya pengaruh kepemilikan saham kita terhadap itu perusahaan).
    kalo forex, bisa gak kita dibilang ada kepemilikan terhadap dollar atau yen itu tadi? bisa saja dibilang gt, akan tapi toh harus dikonversikan ke mata uang basic kita deposit, misal USD. jadi?
    ===hmmm..... mungkin tulisan ini juga blm menjawab si (sama, pemahaman saya juga blm yakin haram/halal), tapi yang menjadi harapan saya mungkin ini bisa jadi bahan pertimbangan n ada feedback dari dimuatnya tulisan saya ini.. trims....====

    BalasHapus
  22. Menurut saya HARAM, trading itu JUDI, disana tidak ada perdagangan melainkan JUDI semata, karena yg profit untungnya dari yg loss profit, sedangkan bila trader semuanya profit=tidak ada yg loss (kalah) maka perusahaan trader tsb rugi, bayangkan bila semua trader profit dan profitnya itu melebihi kekayaan perusahaan trader tsb pasti bangkrut. emang uang itu bisa dengan dibuat dengan mudah tanpa tahu asal muasalnya.
    ini jelaslah gambling, dlm trading tugas anda adalah menjadi peramal,peramal sekelas mama laurent pun bisa kalah bila ikutan trading, dijamin. pesan saya anda coba ikutan trading, maka anda akan menemukan jawabannya.karna sayapun pernah ikutan trading.

    BalasHapus
  23. BERKAT dari TUHAN
    Kalau melakukan pekerjaan dengan nafsu, sampai lupa segalanya. Ini ga halal.... Why? Kenapa? Karena semua pekerjaan yg resmi ada UUD nya, tentu berkatnya diatur oleh Tuhan. Berkat, rejeki kita udah diatur dari sononya. Kita mua jungkir balik seperti apa, berkat udah diatur, udah ditakar oleh Tuhan. So kenapa kita mesti kerja keras sampai lupa segalanya? Nah ini yg saya sebut tidak halal lagi.

    Kerja ya kerja, tapi jangan nafsu, entah itu kerja jadi karyawan kantor, buka toko, jadi dokter, kalau dilakukan dengan nafsu sampai lupa segalanya, namanya tetap tidal halal. Padahal pekerjaannya dokter, kok bisa ga halal? Padahal pekerjaannya karyawan kantor, kok ga halal? Paham ya? Itu menurut saya lho.

    TRADING dan DOKTER, HALAL mana?
    Bagaimana dengan trading forex, halal tidak? Sama aja. Kalau kita trading dengan nafsu, pagi siang sore malam, lupa segalanya. Ya tentu ga halal lagi. Disini memang ditekankan ada unsur uang yg dimainkan, sebetulnya sama aja. mau buka warung, juga pake uang. Mau jadi dokter juga dapat uang. Betul? Jadi buka soal unsur uangnya. Kita liat itu semua sebagai pekerjaan. Betul?

    lanjutan...2

    BalasHapus
  24. CAPABLE
    Disisi laen ada unsur capabilitas. Kita capable tidak dengan pekerjaan kita? Kita mampu tidak dengan pekerjaan kita. Kalau bekerja sebagai dokter tentu ada ijazah nya. Kalau dokter gadungan tentu ga halal. Karena menipu, karena pasti ga punya ijazah. Ini mudah dibedakan, karean ada unsur pendidikan dan gelar yg disandang.

    BUKA WARUNG HALAL atau JUDI?
    Terus bagaimana dengan orang buka warung atau orang trading forex ? Apakah ada unsur pendidikannya? Nah ini yg rancu kita bicarakan. Makanya kembali ke manusianya. Apakah kita sudah melengkapi dengan pengalaman yg memadai? Meski cuman buka warung, capable tidak kita dengan barang dagangan di warung kita? Kalau kita asal nafsu buka warung, padahal tidak ada pengalaman sama sekali. Dan tidak survei, kira2 laku tidak barang dagangan di warungnya? Siapa pesaing warung laennya? Dllnya. Ini saya sebut udah judi. Meski orang bilang buka warung itu halal. Betul?

    FOREX, ACCOUNT, CAPABLE dan JUDI?
    Nah demikian juga dengan trading forex, kalau kita tidak melengkapi dengan segala kemampuan yg diperlukan. Saya katakan judi. Kenapa? Lha apa pantas, orang baru belajar 2 minggu, kemudian memegang account 20.000 usd untuk ditardingkan?! Oke lah tidak usah melihat jumlah uangnya, itu hak masing2 orang. Oke lah saya yakin ada yg kehilangan uang 20.000 usd dalam 2 hari juga masih santai dan malah ketawa-tawa. No problem katanya, cuman 20.000 usd kok, bukan 2.000.0000 usd. Oke sekal lagi saya terima alasan ini. Karena ini juga uang kamu, bukan uang saya. Betul? Tapi konteks yg kita bicarakan buka soal uangnya, jumlahnya berapa. Tapi soal capable kita, kemampuan kita. Kalau kita melakukan sesuatu tidak dengan capable, tidak melengkapi dulu dengan : pengetahuan, belajar yg memadai, survei, nafsu. Ini saya katakan judi.

    Jadi kalau orang di forex baru belajar 3 bulan, kemudian buka account, mau meraih keuntungan dan yakin bisa untung. Ini saya katakan mereka berjudi. Ini pendapat saya ya. Maaf saja kalau orang laen tidak setuju. Sah sah aja kan. Hehehehe.....


    Thanks
    Tina
    http://www.kristinafx.com

    BalasHapus
  25. MENGANALOGIKAN.... IJMA'

    ini murni bisnis spekulasi, dan sama seperti ijon, membeli padi di saat hijau dan berharap padi akan menghasilkan banyak disaat panen, lhaa.. kalo enggak? salah satu dirugikan... berarti ini haram..

    lhoo kok forex haram? lha iya lha wong disamakan dengan spekulasi, trus mirip judi enggak?

    lha itu saudara kembarnya, sama sama pengen dengan modal kecil berspekulasi agar mendapatkan untung besar,

    lha kok ada yang bilang enggak haram?
    1. enggak tau hukum syar'i nya
    2. enggak mau tau hukumnya yang penting duit
    3. bukan orang islam jadi enggak tau hukum yang berlaku buat ummat muslim..

    masih pusing juga? silahken tanya saja di http://www.syariahonline.com/ mungkin bisa lega...

    oke cooooyy...

    BalasHapus
  26. Kalau menerut sy sesuatu halal atau haram tergantung niat dan memanfaatkannya, contoh : Menabung di bank bisa Haram kalau meniatkan untuk Bunga, tapi kalau untuk keamanan ataupun tabungan di kemudian hari apa Haram?.

    Di Forex juga ada kemngkinan Haramnya kalau emang niatnya untuk tebak-tebakan, namun bisa jadi halal jika untuk jadi simpanan, melihat matauang kita terus anjlok maka kita beli yang lebih stabil dengan emas, atau yang lainnya...

    Untuk Kasus Lain juga demikian kok, pisau bisa jadi halal jika untuk masak atau keperluan positif lainnya namun jika untuk membunuh manusia ya jadi haram donk pake pisau...

    nah yang udah jelas haram tuh seperti lokalisasi wts, tempat jugal minuman keras,dsb kenapa malah tidak dilarang?

    BalasHapus
  27. Dengan adanya Forex Trading ini juga dapat meminimalisasi Praktek Monopoli lho... coba misalkan begini ada orang yang kaya memborong ssuatu mata uang maka nilainya menjadi naik, namun sebaliknya jika ada yang menjual dalam jumlah banyak, bisa ambruk tuh mata uang, nah dengan forex banyak orang bisa terlibat, ada yang berfikir beli dan jual ketika harga jatuh ada aja yang berfikir beli, oleh sebab itu akan mejaga stabilitas ekonomi... kalau tidak nasib suatu bangsa bisa ditentukan oleh segelintinr orang lho... (Yang banyak uang)...

    Namun dewngan forex nasibnyaa bisa jadi ditangan orang banyak asalkan jangan serempak seluruh dunia pilih jual maka ya hancurlah mata uang tersebut...

    BalasHapus
  28. Kalau Judi Kita tidak bisa melakukan kontrol, sys rasa porex kita masih bisa kontrol, kita juga bisa lakukan lock agar tidak rugi dan untung kalau ingin bertahan...

    BalasHapus
  29. Haram, banyak kejelekanna daripada keuntungannya

    BalasHapus
  30. Secara fatwa MUI sih haram. Tapi ada juga yang bilang halal dengan dasar-dasar yang relevan juga. Kayak musik aja, ada yang bilang haram, ada yang bilang halal. atau contoh lainnya rokok, fatwanya jelas haram tetapi ada yang tetap menghalalkan dengan dasar-dasar tertentu pula. Kalo logikanya main forex dengan cara spekulasi alias tebak-tebakan alias untung-untungan, itu sama saja dengan berjudi, dan jelas judi itu haram.
    Tapi maaf, saya main forex tidak dengan cara tebak-tabakan atau untung-untungan...he he he he. Saya trader bukan gambler...hi hi hi.

    BalasHapus
  31. Salam Kawan,
    Sebelumnya maafkan saya kalo saya ikut nimbrung dalam blog ini, walaupun saya sendiri adalah bukan umat muslim, tp sejauh ini saya sedikit tau mengenai apa yang dikategorikan haram atau halal, pendapat saya secara pribadi, sejauh ini tidak ada alasan kuat untuk mengkategorikan FOREX business ke hukum HARAM, asumsi haram yang selama ini terhadap forex adalah menjurus ke perjudian, karena didukung faktor orang awam yang memandang dapat duit itu gampang di forex,saya sgt yakin 99,99% para trader yang profesional, tidak akan berani mengatakan GAMPANG cari duit di FOREX,justru yang bukan TRADER yang merasa itu adalah gampang, hanya enter BUY dan SELL tohh? Come on bro.., apapun usaha yang dianggap HALAL,akan melalui proses BUY dan SELL jg, maaf kalo saya berbicara agak sedikit menyinggung,mungkin yang harus dibedakan dalam bisnis forex ini dengan bisnis umumnya adalah Smart Business or Workhard Business, bukan halal dan haram, sama seperti orang yang "Work Smart" and "Work Hard", bayangkan seorang "ARSITEK"yang tdk bisa angkat batu,kerjanya hanya atur sana sini, bahkan campur semen aja ngk bisa, dibandingkan dengan kuli yang tiap hari kerja dan serba bisa, Setelah bangunan megah selesai,pernahkah ada yang menanyakan "Kuli mana yang buat ini?",tentu saja tidak, selalu saja ditanya "Arsitek mana yang membangun ini", dalam hal ini yang saya mau jelaskan adalah apakah semua orang bisa menjadi arsitek? apakah gampang menjadi arsitek? pandangan spt ini laah yang terjadi dengan FOREX,Sesungguhnya Forex bukanlah di BUY&SELL, tp di analisa dan teknik prediksi, dan yang harus ditekankan antara prediksi dengan ramalan adalah berbeda jauh, Prediksi adalah mengumpulkan semua data2 yang pernah ada,membuat satu analisis yang beralasan, dan membuat satu keputusan yang ada faktor pendukungnya, Betul itu TRADERS sekalian?? kalo RAMALAN adalah mengusahakan mengetahui apa yang akan terjadi didepan, tanpa harus berhubungan dgn data2 sebelumnya dan memutuskan sesuatu tanpa hrs ada faktor pendukung, contoh adalah BMG (Badan Metreologi Geofisika),makanya kalimat yang benar adalah RAmalan Cuaca, bukan Prediksi Cuaca. Akhir dari penjelasan saya adalah Kita Pemuda Indonesia, saya harap bisa lebih terbuka mempelajari dan mengetahui sesuatu tanpa harus mengambil unsur agama untuk menghalanginya, Agama adalah suci, bukan dari hasil pemikiran manusia, ibarat seseorang berlayar di lautan dengan perahu,maka saat itu perahu adalah sahabat terbaik kita, sesampainya didaratan, untuk beraktifitas apakah kita harus mengangkat perahu kita kemana2 karena Perahu tadi adalah sahabat baik kita? ini hanya ilustrasi, maaf kwn2 sekalian, bukan bermaksud menggurui, ini hanya pendapat saya, Salam sEjahtera

    BalasHapus
  32. Seperti bermain judi, pada Forex & Index tidak membawa manfaat / kontribusi / sumbangsih bagi pihak lain selain berharap keuntungan pribadi saja dan membuat energy alam menguap.
    Seperti bermain judi, pada Forex & Index tidak mungkin kedua pihak sama-sama untung, pasti yang satu untung, yang lainnya rugi.
    Seperti bermain judi, pada Forex & Index ilmu dan keahlian seseorang tidak diberdayakan untuk kemajuan dunia, malahan memerosotkan potensi alam.
    HARAM!

    http://www.facebook.com/?sk=messages&tid=10150119683855707#!/pages/Anti-Forex-Index/347502720604?ref=ts

    BalasHapus
  33. Forex atau jual beli mata uang itu jelas halal, tapi kalo "Main Forex" baru masih remang-remang.

    Kenapa remang-remang??? Coba aja main forex di demo account, kita mempertaruhkan uang kita untuk prediksi kita. kalau prediksinya benar, kita untung, kalo prediksi salah kita rugi. Lha siapa yang paling untung??? yang jelas untung adalah broker dan afiliasinya. yang maen mo rugi mo kalah, broker dan afiliasi udah dapet komisi duluan melalui spread yang ditetapkan.

    Kalo ingin untung di forex, mendingan jadi afiliasi aja, atau jualan sinyal, atau jualan ebook. Lagian kalo benar ada yang jago "Main Forex" ngapain juga masih jualan sinyal, robot, atau ebook... ya udah gratisin aja... hehehe... Wong seorang trader sejati per harinya bisa jutaan bahkan puluhan juta di saldonya (barangkali hehehe)

    BalasHapus
  34. forex adalah JUDI. Broker=bandar judi, trader=pemain judi. Trading forex= berjudi lewat nilai tukar mata uang. Bila kita mengira nilai tukar akan naik, maka kita melakukan BUY, dan bila ternyata nilai tukar benar-benar naik, maka kita untung, broker rugi. Demikian sebaliknya. Bila kita memprediksi nilai tukar akan turun, maka kita melakukan SELL, bila ternyata nilai tukar benar-benar turun, kita untung, broker rugi, juga sebaliknya, demikian seterusnya.
    Apapun alasan orang, hadist atau ayat apapun yang dikutip yang jelas logika bermain forex memang menggunakan logika judi.
    walau udah tahu begitu, herannya masih banyak orang yang suka bermain forex, termasuk saya gitu loch.

    BalasHapus
  35. hmmm indahnya islam yang telah mengatur segala urusan kehidupan ini mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi...

    bagaimanapun hal ini adalah memerlukan rincian yang detail...

    apa itu forex ..?
    bagaimana sistem kerjanya...?
    dll...

    setelah kita mengetahui apa itu forex dan benar2 mengetahuinya secara detail maka barulah kita kita dapat menentukan hukumnya sesuai alquran dan As sunnah dan bukannya menghukumi sesuatu hanya dengan pengetahuan yang setengah2 saja....

    tidaklah ADA satu permasalahanpun dalam kehidupan ini melainkan telah ada jawabannya dalam agama ini...

    Kaidah islam mengatakan:

    -semua ibadah hukumnya HARAM untuk di lakukan kecuali apabila ada dalil YANG MEMERINTAHKANNYA...
    -semua muamalah (perdagangan dan lainnya)hukumnya BOLEH untuk dilakukan kecuali apabila ada dalil YANG MELARANGNYA...

    maaf pada saat ini saya belum dapat membantu mengungkapkan hukumnya secara mendetail dengan berbagai dalil yang ada....

    saya setuju dengan pendapat :

    "Kalau Judi Kita tidak bisa melakukan kontrol, saya rasa pada forex kita masih bisa kontrol, kita juga bisa lakukan lock agar tidak rugi dan untung kalau ingin bertahan..."

    dan juga saya setuju :

    "Kalo logikanya main forex dengan cara spekulasi alias tebak-tebakan alias untung-untungan, itu sama saja dengan berjudi, dan jelas judi itu haram.
    Tapi maaf, saya main forex tidak dengan cara tebak-tabakan atau untung-untungan...he he he he. Saya trader bukan gambler...hi hi hi."

    dan maaf....saya sangat-sangat tidak setuju sekali dengan sebuah kalimat :

    "kita Pemuda Indonesia,saya harap bisa lebih terbuka mempelajari dan mengetahui sesuatu TANPA HARUS MENGAMBIL UNSUR AGAMA untuk menghalanginya" X_X

    thanks ..wallahu a'lam ^_^

    BalasHapus
  36. yang namanya haram dalam perdagangan dan judi tentu ada sebabnya alias ilat yang menyebabkan perkara itu diharapkan, bukan masalah untung dan rugi aja.....
    kalo unsur penyebab penyebab keharaman tersebut ada dan terdapat dalam forex maka forex itu menjadi haram...
    posting ini, dag banyak pendapatnya namun hanya dari kalangan pemain / praktisi forex, belom ada dari kalangan ahli hukum islam yang komen di sini.. masalahnya para pakar sendiri gak paham betul tentang mekanisme forex...
    yang haram itu jelas, dan yang halal itu juga jelas. diantara keduanya ada beberapa masalah yang abu abu yang hanya sedikit sekali orang yang tahu hukumnya... jangan asal putus haram dan halal seenak sendiri emangnya islam itu agamanya yang buat engkong lhooo..
    hukum islam udah di putuskan oleh Allah dalam Quran dan Hadist tinggal; kita mau gak mempelajarinya atau bertanya pada yang lebhi tahu...tentang keduanya....
    seorang alim alquran dan hadits yang baik bukan saja orang yang japal atau udah dapat gelar tinggi dalam bidang hukum islam saja tapi harus orang yang benar benar wirai (menjaga agamanya) agar ia bisa memutuskan suatu hukum secara benar dan jernih atas dasar alquran dan hadits , bukan atas dasar nafsunya dengan memanfaatkan alquran dan hadits.....
    jual beli sistem ijon emang haram karena barang yang dijual beli belum jelas apakah nanti ada hasilnya atau gak? lalu apakah forex bisa dipastikan ada?
    judi haram karena itu bukan jual beli tapi tebak tebakan..sedangkan forex itu jual beli bukan hanya tebak tebakan yang gak ada barangnya..
    menurut saya tidaks emua unsur spekulatif menjadi penyebab keharaman karena yang namanya jual beli, dagang dan bisnis lainnya juga ada unsur spekulatif...

    BalasHapus
  37. menurut saya Perdagangan Berjangka Komoditi beda dengan forex,... Perdagangan Berjangka Komoditi udah jelas barang yang dijual belikan sedang forex jual beli uang dengan dasar spekulatif pasar... yang tidak bisa kita tentukan harganya..
    kalo saya jual cendol pingin saya kasih tarif berapapun terserah saya.... 10 ribu satu gelas atau 5ribu juga bebas masalah laku itu spekulatif saya dalam menentukan harga.. lalu bagaimana dengan forex gak bisa seperti itu toh...

    BalasHapus
  38. Forex hukum jual beli beli ketika murah dan ketika mahal. Kisaran harga ngak jauh2 amat dr yg ada di grafik. Hal ini bs terjadi 1-tak tentu bnyaknya hari untuk kita jual lg dngan kisaran harga yg kita mau. Masalah nya bnyak trader yg melakukanya dlm hitungan jam beli dan berharap naik untung.

    BalasHapus
  39. waduhhh..., jadi ragu juga neh jadinya..., mungkin bisa di katakan haram..., karna nggak jelas barang yg kita beli..., cuma dapet untung dari selisih nilai tukar.., tapi selisih itu bagi saya masih bisa di bilang halal, karna perdagangan memiliki keuntungan dari setiap selisih harga jual., sedangkan judi tidak seperti itu, keuntungan dalam judi karna ada lawan yang kalah, bukan dari selisih harga jual.

    BalasHapus
  40. ingin lebih paham? halal apa haram? , silahkan buka link saya.klik tulisan hamim

    BalasHapus
  41. forex itu halal. bahkan udah disah kan MUI Ditetapkan di : Jakarta
    Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

    DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

    BalasHapus
  42. halal kalau cara mendapatkannya dengan berbagai analisis, update info dll yg memerlukan pemikiran.
    haram kalu caranya asal nebak arah aja

    BalasHapus
  43. Klo lost haram klo profit halal gitu aja repot

    BalasHapus
  44. kalo menurut saya sendiri sih... dalam ekonomi syariah tidak ada yang namanya perdagangan mata uang...

    karena ekonomi syariah hanya menggunakan satu mata uang yaitu dinar...

    maafkan saya jika salah...

    BalasHapus
  45. Selamat sore bro... Wah seru sekali perbincangan di sini, yang jelas marilah kita tingkatkan skil dan pengetahuan kita yang luas tentang forex sebagai ladang rejeki, Insya Allah. Kunjungi blog saya juga hehe...

    BalasHapus
  46. BERDASARKAN FATWA MUI
    FOREX itu HALAL....

    TETAPI TRADING FOREX ONLINE itu HARAM karena trading forex online itu bukan transaksi spot.
    Sedangkan di FATWA MUI, trading forex itu halal jika trading spot. Model trading forex online itu bukan model transaksi spot jadinya haram.

    Trading online termasuk trading emas, komoditi, saham yang internasional itu masih haram karena jenis transaksinya itu non-spot

    Bedakan dengan Saham di Indonesia, jika niatnya adalah penyertaan modal bukan sekedar untung dari selisih harga, itu halal. Karena penyertaan modal itu statusnya investasi alias menerapkan prinsip mudhorobah dalam islam.

    BalasHapus
  47. kalo aku masih ragu , karena uang itu sebenarnya adalah hanyalah alat tukar, BUKAN komoditi dagang. Jadi uang hanyalah untuk memudahkan pertukaran dagang. kalau untuk dagang dalam arti menukar uang dengan uang untuk mencari untung, itu sama dengan riba. Kecuali kalau dangang emas, perak dll yang nilainya jelas bisa dilihat dari barangnya. Atau dagang jasa yang jelas ukurannya

    BalasHapus
  48. Masalah ini yang bikin aku gak pernah nyoba forex,,coz belum jelas hukumnya,,ada 2 kubu yg bikin pening,,ada yg bilang HALAL,Ada yg bilang HARAM..jd aku nyoba bisnis yg laen z,.soalnya aku nunggu ada orang yg mw brtnggung jawab,dan mau menanggung dosa,jikalau forex itu halal ato haram,,biar bisa maen aman..hehehe..just kidding

    BalasHapus
  49. menurut saya judi itu halal dan harus kita ikutin nah yang haram itu kalau kalah itu HARAM banget kalau menang itu 100 % HALAL jadi mari kita sukseskan berjudi .

    BalasHapus
  50. YG jelas hukumnya HARAM!ada spekulasi dan bisa jadi uang kalian langsung amblassss....sama dengan berjudi....judi dan judi!!!

    BalasHapus

Tolong gunakan... http:// ...dalam memasukkan URL ..!!
NO SPAM..!